Menjadi Konsumen Pembiayaan yang Bijaksana: Teliti Membaca Perjanjian sebelum Menandatanganinya.

Business | Posted by Innes N on December 20, 2021

Pagi itu, hujan masih rintik-rintik. Seorang pengusaha bengkel motor, sebut saja Pak Tarmin, bersiap-siap pergi ke Perusahaan Pembiayaan.

Pak Tarmin pun menyeduh kopi di dapur sambil menunggu istrinya bersiap-siap pergi bersama. Waktu menunjukkan pukul 8.15 pagi. Saat rintik hujan mulai reda. Pak Tarmin dan Bu Tarmin pun siap berangkat. Toyota Fortuner keluaran 2018 pun mengantarkan keduanya ke Perusahaan Pembiayaan yang kantornya berlokasi di Jakarta Selatan.

Pukul 9.55 Pak Tarmin dan Bu Tarmin sudah tiba di parkiran kantor Perusahaan Pembiayaan.

“Selamat pagi, Pak Tono. Saya sudah sampai di lokasi, siap OTW ke kantor Bapak dari parkiran,” sapa Pak Tarmin melalui WA ke Pak Tono—petugas yang akan ditemuinya pagi itu.

“Langsung ke Lt.3 ya Pak, saya sudah ada di ruang kerja. Nanti saya temui Bapak di depan lift,” balas Pak Tono 1 menit kemudian.

“Siaaap, Pak Tono. Terima kasih ya,” jawab Pak Tarmin.

“Sama-sama, Pak,” balas Pak Tono singkat.

Sesaat kemudian, mereka pun bersama-sama ke ruang pertemuan. Suasana hangat dan ceria seakan memenuhi seisi ruangan.

“Bagaimana Bapak, Ibu, sudah mantap untuk mengajukan pembiayaan ke kami?” tanya Pak Tono membuka percakapan.

“Ya, Pak, kami memang sedang membutuhkan tambahan biaya untuk renovasi bengkel kami. Sayang, masih ada ruang yang bisa dikembangkan, potensi bisnisnya juga bagus Pak, di era pandemi ini, banyak orang beralih ke kendaraan pribadi, baik mobil atau motor,” terang Pak Tarmin yang diiringi anggukan dan senyuman Bu Tarmin.

“Tapi, Bapak dan Ibu sudah mengetahui ya, apa itu Perusahaan Pembiayaan? Mengapa harus mengajukan permohonan pembiayaan ke kami? Apa bedanya dengan jasa perbankan?” lanjut Pak Tono seolah ingin menegaskan.

“Belum terlalu paham sih Pak, saya tahunya butuh modal dan perusahaan Bapak menyediakan pinjaman untuk modal tersebut. Paling-paling nanti saya harus membayar cicilan dan bunga pinjaman. Buat kami, yang penting kami dapat mengembalikan pinjaman tersebut,” ujar Pak Tarmin sederhana.

“Baik, Pak, ya memang prinsipnya begitu, tapi ijin saya menjelaskan ya Bapak dan Ibu. Begini, Pak, Perusahaan Pembiayaan itu diatur OJK dengan Peraturan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Menurut aturan tersebut, Perusahaan Pembiayaan atau biasa disebut juga Multifinance adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Jenis kegiatan usaha perusahaan pembiayaan pun beragam. Nah, pembiayaan ini berbeda dengan kredit ya, Bapak dan Ibu. Jadi, pembiayaan itu akan memberikan dukungan pendanaan untuk pengadaan 3 hal yaitu: barang/jasa/asset. Bapak dan Ibu akan mendapatkan pinjaman atau pembiayaan dalam 3 hal tersebut, dan bukan dalam bentuk dana. Di Indonesia sendiri, perusahaan pembiayaan lebih populer dengan istilah leasing, walaupun leasing sebetulnya berbeda dengan pembiayaan,”

“Ooh, begitu ya Pak? Jadi kami tidak akan mendapatkan dana tunai ya Pak?” timpal Pak Tarmin.

“Ada Pak, fasilitas pinjaman dana tunai juga ada. Dalam POJK No.35/2018 disebutkan fasilitas tersebut bernama fasilita multiguna dengan plafon maksimal Rp500 juta. Namun, saya ingin jelaskan lebih lanjut tentang cakupan kegiatan pembiayaan ya Pak. Dalam POJK No. 29 tahun 2014, disebutkan bahwa terdapat berbagai macam jenis kegiatan usaha pembiayaan, yaitu:  Pertama, Pembiayaan Investasi yaitu meliputi Sewa Pembiayaan (Finance Lease), Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback), Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring with Recourse), Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran, Pembiayaan Proyek, Pembiayaan Infrastruktur. Kedua, Pembiayaan Modal Kerja yaitu meliputi Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback), Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring with Recourse), Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring without Recourse), dan Fasilitas Modal Usaha. Ketiga, Pembiayaan Multiguna yaitu meliputi Sewa Pembiayaan (Finance Lease) dan Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran. Keempat, Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK. Selain itu, perusahaan pembiayaan juga dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan. Nah, luas sekali kan?” urai Pak Tono.

“Selain fasilitas multiguna yang tadi saya sebutkan, Perusahaan Pembiayaan memberikan Kredit Tanpa Agunan atau KTA. Manfaatnya antara lain: Pertama, Pembeli cukup membayar sebagian dari harga barang sebagai uang muka. Kedua, Persyaratan dan proses pembiayaan pada umumnya lebih mudah dan cepat. Ketiga, Bunga yang dikenakan terjangkau dan jangka waktu pembiayaan fleksibel. Keempat, Pembeli dapat memperoleh barang yang dibutuhkan sekarang dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan yang lebih baik. Varian pembiayaan tentu akan terus berkembang, pada akhirnya yang membedakan bisnis jasa Perusahaan Pembiayaan dan jasa Perbankan adalah sumber dana perusahaan dimana Perbankan menghimpun dana masyarakat melalui skema menabung atau deposito. Begitu, Bapak dan Ibu,” lanjut Pak Tono.

“Oh ya Pak Tono, risiko nya apa ya mengajukan pinjaman ke Perusahaan Pembiayaan?” sela Bu Tarmin yang dari tadi menyimak.

“Baik Bu, pertanyaan menarik. Selain banyak manfaat, tentu ada pula risikonya, antara lain: Pertama, Konsumen yang menunggak pembayaran angsurannya akan dikenakan denda secara harian. Kedua, Barang yang dibiayai harus diserahkan ke Perusahaan Pembiayaan, jika sampai batas waktu tertentu masih menunggak. Ketiga, Jika konsumen melunasi utang sebelum waktunya, maka ia harus membayar kompensasi bunga yang sudah disepakati.”

“Mhmhm… begitu ya, Pak Tono. Terus supaya risiko tersebut bisa diantisipasi, bagaimana caranya ya Pak, supaya jangan sampai kena denda dan barang yang dibiayai tidak ‘disita’ oleh Perusahaan Pembiayaan,” tanya Bu Tarmin penasaran.

“Hehe… bukan disita Bu, kalau yang berhak menyita itu pihak pengadilan. Ada aturannya lagi soal itu. Tetapi, untuk menghindari risiko yang saya ceritakan tadi, Bapak Ibu perlu memahami dan menyadari serta melaksanakan kewajiban-kewajiban, antara lain: Pertama, Bapak dan Ibu harus memastikan bahwa barang/jasa/asset yang akan dibiayai adalah barang yang dibutuhkan dan sesuai kemampuan Bapak dan Ibu membayar pokok dan bunga setiap bulan. Ini prinsip dasar ya Bapak-Ibu, saya kira kita semua dapat memahami. Jangan sampai penghasilan per bulan hanya 20 juta Rupiah, dari rata-rata pendapatan jasa bengkel Bapak dan Ibu, lalu mengajukan pembiayaan yang angsurannya 30 juta Rupiah ya… itu namanya sudah ‘besar pasak dari pada tiang’...Hehe… Kedua, Bapak dan Ibu hendaknya mengisi dan menandatangani Aplikasi Pembiayaan dengan itikad baik, jujur dan lengkap. Ketiga, Bapak Ibu juga harus memberikan informasi dan dokumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.  Keempat, Bapak dan Ibu wajib mempunyai tekad dan disiplin membayar angsuran secara tepat waktu. Biasanya, perusahaan pembiayaan akan menjatuhkan masa tenggang atau deadline pembayaraan sesuai dengan hari Bapak dan Ibu setuju melakukan kegiatan pembiayaan. Jadi misalnya bapak dan Ibu menandatangani perjanjian pada tanggal 20 November, maka angsuran pertama dibayar pada tanggal 20 Desember mendatang. Termasuk Bapak dan Ibu juga perlu memperhitungkan dan membayar biaya-biaya lain yang mungkin timbul sesuai perjanjian pembiayaan yaitu misalnya denda atas keterlambatan pembayaran angsuran dan sebagainya,” papar Pak Tono.

Kelima, dan ini merupakan kewajiban yang sangat penting, Bapak dan Ibu harus memahami dengan baik semua ketentuan yang tertera dalam perjanjian pembiayaan. Bapak dan Ibu sebagai calon Debitur harus membaca seluruh ketentuan dalam perjanjian secara lengkap. Hal ini juga tentu saja untuk memastikan bahwa Bapak dan Ibu tidak akan dirugikan atau merasa terkejut dengan apa yang akan terjadi di kemudian hari. Kewajiban nomor 5 ini, sering calon Debitur lupa dan tidak menghiraukan poin ini. Biasanya, bagi mereka, yang penting dana bisa cair, urusan risiko bagaimana nanti. Poin kelima ini merupakan poin yang sangat penting. Jika poin kelima ini sudah dilakukan, baru Bapak Ibu menandatangani perjanjian pembiayaan dengan lengkap sebagai bukti bahwa bahwa Bapak dan Ibu setuju atas perjanjian tersebut,” tegas Pak Tono.

“Wah, betul sekali itu Pak Tono. Itu pernah saya alami waktu mendapat fasilitas kredit dari perbankan. Saya percaya saja dengan kontrak perjanjian dan tidak membacanya dengan baik. Akhirnya saya sempat repot sendiri, saya juga akhirnya tidak bisa mengelak dari isi perjanjian yang sudah saya tandatangani. Betul-betul tidak nyaman buat saya sendiri, untung akhirnya saya bisa melunasi semua kewajiban tersebut,” ujar Pak Tarmin.

“Betul, Pak Tarmin, akhirnya yang dirugikan sebetulnya kedua belah pihak, Pak. Baik Debitur pembiayaan maupun Perusahaan Pembiayaan juga akan terdampak masalah, jika perjanjian yang dibuat tidak dipahami oleh salah satu pihak,” tegas Pak Tono.

“Pak Tono, boleh kami minta dulu naskah perjanjian pembiayaan sebelum kami tandatangani?’ tanya Bu Tarmin dengan penuh rasa ingin tahu.

“Tentu saja Bu, Bapak dan Ibu bisa membaca dengan teliti dan cermat tentang poin-poin atau klausul yang menjadi isi perjanjian pembiayaan. Saya akan sampaikan Salinannya ya Bu, silakan dipelajari dan ditanyakan kepada saya. Boleh melalui WA atau nanti saat Bapak dan Ibu sudah siap menandatanganinya, Bapak Ibu bisa menanyakan hal-hal yang belum jelas,” jawab Pak Tono sambil menyerahkan potokopian perjanjian pembiayaan.

“Hak Bapak dan Ibu sebagai konsumen atau calon Debitur pembiayaan untuk: Pertama, Memperoleh informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. Kedua, Memperoleh informasi terbaru yang mudah diakses. Ketiga, Mendapatkan penjelasan bila alasan pengajuan pembiayaannya ditolak. Keempat, Mendapatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban konsumen. Kelima, Mendapatkan penjelasan tentang biaya-biaya yang mungkin timbul. Keenam, Mendapatkan kesempatan untuk memilih jika ditawarkan produk dalam bentuk paket produk. Jangan lupa juga nanti untuk mencatat setiap transaksi pembayaran angsuran ya. Intinya, ini semua buat kebaikan Bapak Ibu sebagai pengguna jasa pembiayaan dan juga pihak perusahaan pembiayaan,” lanjut Pak Tono.

“Baik, Pak. Kami akan mempelajari perjanjian pembiayaan ini dengan teliti. Terima kasih banyak atas penjelasannya ya Pak,” ujar Pak Tarmin.

“Sama-sama, Pak. Enggak apa-apa ya Pak, kita tunda beberapa hari penandatanganan perjanjian pembiayaannya?” tanya Pak Tono.

“Oh, tidak apa-apa Pak. Saya dan istri juga ingin menjadi konsumen yang bijaksana, karena kami ingin menjadi debitur yang tumbuh bersama dengan Perusahaan Pembiayaan, secara berkelanjutan,” Pak Tarmin dan Bu Tarmin tampak senyum sumringah.

“Baik kalau begitu. Oh ya, nanti semua aktivitas perjanjian pembiayaan kita ini berada dalam pengawasan OJK. Kami pun tetap harus melaporkan ke OJK. Sebagai konsumen, Bapak dan Ibu juga mendapat layanan pengaduan dari OJK semisal ada keluhan atau butuh solusi atau jika terjadi pelanggaran hak-hak konsumen—yang tentu saja akan kami atasi juga. Bapak Ibu dapat menghubungi Kontak OJK di 157 atau email di konsumen@ojk.go.id,” papar Pak Tono.

“Iya, Pak Tono. Sekali lagi, terima kasih banyak. Minggu depan kita bertemu lagi ya, Bapak ada waktu?” tanya Pak Tarmin. “Bisa Pak, Bapak WA saya saja, anytime kalau sudah membaca dan memahami isi perjanjian yang akan kita tandatangani,”

“Baik, kalau begitu, kami pamit ya Pak.”

“Baik, sampai bertemu minggu depan ya, Salam Sehat selalu.”

Mereka pun berpisah. Pak Tono mengantar mereka hingga ke depan pintu lift. Pak Tarmin dan Bu Tarmin tampak ceria. Mereka mendapat pengalaman dan pengetahuan baru. Mereka bertekad akan membaca isi perjanjian dengan teliti. “Ini akan jadi kebiasaan kita ya Bu, sebelum menandatangani perjanjian pembiayaan, kita baca dan pahami dengan teliti,” kata Pak Tarmin sambil menekan tombol remote kunci mobil Toyota Fortunernya.

Hari itu adalah hari yang begitu bermakna bagi Pak Tarmin, mungkin akan menjadi momen berharga bagi perjalanan bisnis keluarga mereka. Pak Tarmin telah memulai sebuah awal baru menjadi konsumen yang bijaksana. Semoga! (IK)

***

Close
Loading